Minggu, 20 Mei 2012

Kemendikbud Ngebut, Guru-Dosen Kalang Kabut


Kemendikbud Ngebut, Guru-Dosen Kalang Kabut


Oleh: ALBERTUS FIHARSONO, S.Pd., M.Hum.

Terus terang, saya lumayan bingung memilih judul untuk tulisan ini. Bingung mau pilih yang mana;kemendikbud malas, guru-dosen kerja keras”, atau “kemendikbud ngebut, guru-dosen kalang kabut” atau “kemendikbud ngebut, guru-dosen benjut”.  Tak tahulah, mana yang lebih pas.
Yang jelas saya gerah dengan kebijakan kemendikbud yang suka ngebut, tetapi malas dan berorientasi jalan pintas. Para pejabat di kemendikbud sukanya membuat syarat kelulusan yang serba ideal secara nasional, tetapi kemudian kembali duduk di kursi mereka yang empuk sambil terkantuk-kantuk. Mereka tidak tahu bahwa di luar sana, di kota-kota kecil, di kampung-kampung, di daerah-daerah pedalaman dan perbatasan, guru-dosen menjadi kalang kabut memenuhi tuntutan kemendikbud yang selalu ingin ngebut.  
Hebatnya, walau gaji seringkali hanya sampai tanggal lima belas, kredit motor juga belum lunas, guru-dosen tetap mau bekerja keras, mendidik siswa-mahasiswa dengan penuh ikhlas. Padahal hati mereka menangis, karena mereka tahu betul, pencapaian siswa-mahasiswa mereka hampir pasti tak akan bisa menembus syarat lulus. Ya, syarat lulus semakin tak tertembus, sementara suasana belajar masih diliputi rasa was-was, takut tertimpa robohnya atap kelas. Fasilitas pun serba terbatas.
Mungkin sekali-kali para pejabat kemendikbud, termasuk Pak Menteri, yang berkantor nun jauh di Jakarta sana, perlu beranjak dari kursi empuk dan jalan-jalan menengok sekolah-sekolah di pedalaman, misalnya saja di sekitar Merauke-Papua. Saya rekomendasikan beberapa tempat yang saya tahu, Distrik Kimaam, Jagebob, atau Okaba, misalnya. Saya juga siap menemani, dengan senang hati.
Para pejabat kemendikbud perlu melihat langsung bagaimana kondisi pendidikan di Papua; bagaimana perjuangan anak-anak Papua yang harus berjalan kaki tanpa alas kaki menyusuri sungai dan menembus hutan dengan kondisi serba ekstrim, hanya untuk belajar di gubuk reyot yang disebut sekolah; bagaimana perjuangan guru-guru di sana yang harus hidup dalam kondisi yang sangat jauh dari segala macam efisensi dan kenikmatan kemajuan jaman; dan lain sebagaianya. Ini penting, supaya kebijakan yang dikeluarkan dan diberlakukan secara nasional bukan kebijakan yang berpola pikir dan berkonteks Jakarta.
Tentang pendidikan tinggi, Pak Menteri juga perlu mengerti bahwa selama ini masyarakat di Papua kurang memiliki akses terhadap perguruan tinggi. Untunglah, beberapa tahun belakangan ini, banyak yayasan kecil berswadaya mendirikan perguruan tinggi demi melayani anak-anak Papua yang tidak berdosa terhadap negara ini tetapi seringkali bernasib malang, terlindas oleh kebijakan yang berpola pikir dan berkonteks Jakarta.
Sekarang, di kota-kota kecil seperti Merauke, sudah terdapat beberapa perguruan tinggi, walaupun pada umumnya sangat kecil atau bahkan ala kadarnya. Bisa diperkirakan seperti apa kualitas kebanyakan perguruan tinggi itu. Selain karena fasilitas dan tenaga dosennya kurang memadahi, baik secara kuantitas maupun kualitas, ini juga karena kualitas input mahasiswa barunya juga relatif rendah. Ini adalah mata rantai yang saling terkait, dimulai dari pendidikan dasar yang diselenggarakan di gubuk-gubuk reyot yang nyaris tanpa fasilitas itu.

Ujian nasional, cermin malas
Betul, ujian nasional adalah sebuah usaha untuk meningkatkan kualitas akademik lulusan. Tetapi mari tengok apa yang dikatakan S.G. Grant dalam Theory and Research in Social Education (2002:2), “testing drives much of what teachers do.  Jadi, jika ingin meningkatkan kualitas pendidikan, kemendikbud tidak perlu repot. Berlakukan saja tes yang sulit, maka guru dan murid yang malas sekalipun akhirnya akan berusaha keras. Proses pendidikan akan menjadi lebih baik dengan sendirinya.
Lebih jauh, Grant mengatakan, “curricular and instructional change will occur if and when the tests change” (hal. 2). Jadi, tampaknya, evaluasi dan beberapa perubahan pada ujian nasional - skor minimal kelulusan yang dinaikkan setiap tahun, misalnya -  didasarkan pada asumsi semacam ini. Naikkan saja standar kelulusannya, maka semua guru dan murid akan bekerja lebih keras. Proses pendidikan menjadi lebih baik dengan sendirinya.
Jika demikan, lalu apa susahnya menjadi pejabat di kemendikbud? Meneruskan pemberlakuan ujian nasional dan membuat sedikit  perubahan setiap tahun, saya kira bukanlah perkara rumit. Usaha simpel ini toh pada akhirnya berhasil membawa peningkatan kualitas pendidikan, minimal terwujud dalam angka-angka statistik.
Dan jika memang benar ada peningkatan kualitas pendidikan, siapa sebenarnya yang bekerja keras? Siapa pula yang duduk bermalas-malas? Mudah sekali jawabannya bukan? Karena “change the test, and it changes teachers’ practice” (Grant, 2002: 3).  Tetapi celakanya, pembuat kebijakan yang hanya duduk bermalas-malas itulah yang justru mendapat pujian atas peningkatan kualitas pendidikan yang terjadi.

Publikasi karya ilmiah, juga cermin malas
Para dosen dan mahasiswa, belakangan ini, juga kalang kabut. Betapa tidak? Sebagai syarat kelulusan, terhitung mulai Agustus 2012, mahasiswa S-1 harus mempublikasikan karya ilmiah di jurnal, mahasiswa S-2 di jurnal nasional yang terakrediatasi oleh Dikti, dan S-3 di jurnal internasional.
Betul, publikasi karya ilmiah kaum akademisi, termasuk mahasiswa, melalui jurnal ilmiah perlu untuk terus didorong dan ditingkatkan. Hal ini juga merupakan usaha untuk meningkatkan kualitas akademik lulusan perguruan tinggi kita. Seperti yang dikatakan Mendikbud, Mohammad Nuh, publikasi karya ilmiah dapat mendorong tumbuhnya budaya ilmiah, pengembangan keilmuan, dan meminimalisasi plagiarisme (Kompas, 11/2/2012). Pada konteks ini saya sepakat.
Namun, jika publikasi karya ilmiah di jurnal dijadikan sebagai syarat kelulusan mahasiswa, saya kurang sependapat. Ini tak berbeda dengan kebijakan ujian nasional. Ini juga bentuk kebijakan malas yang hanya mementingkan jalan pintas untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas. Ini adalah model kebijakan yang hanya berorientasi pada produk akhir, tetapi tidak mau bekerja keras membenahi proses dan sumber daya sejak dari hilir.
Celakanya, walaupun kritik datang dari berbagai pihak, Nuh tetap kukuh. Seperti dikutip Kompas (11/2/2012), Nuh mengatakan bahwa kebijakan publikasi ilmiah memang harus dipaksakan. Jelas sekali bahwa kritik dan berbagai kendala di lapangan yang sudah diungkapkan berbagai pihak tidak mampu sedikitpun menggoyahkan keinginannya. Bahkan dia menegaskan bahwa publikasi ilmiah tetap harus dijalankan (Kompas, 11/2/2012).
Terus terang, saya tidak bisa membayangkan kapan mahasiswa-mahasiswa saya di Merauke bisa lulus S-1 kalau begitu. Saya sama sekali tidak bermaksud underestimate kamampuan mereka atau kualitas perguruan tingginya, tetapi saya ingin menegaskan bahwa mereka selama ini kurang beruntung sebagai warga negara Indonesia. Sejak mereka kecil, negara telah alpa dalam penyediaan pendidikan yang berkualitas bagi mereka. Dan saya kira, ini tidak hanya terjadi di Merauke atau Papua saja, tetapi juga daerah atau pulau lain.  
Patut saya tekankan pula bahwa walau bagaimanapun, perguruan tinggi-perguruan tinggi kecil di kota-kota kecil, seperti Merauke, telah berkontribusi besar, terutama dalam mengembangkan potensi dan intelektualitas anak-anak bangsa yang kurang beruntung itu. Mahasiswa saya, misalnya, banyak yang lulus dengan kemampuan pas-pasan, tetapi akhirnya bisa berperan sangat besar ketika pulang ke kampungnya di pedalaman dan menjadi guru di sana. Dedikasi mereka sangat baik. Dan itu patut kita apresiasi. Walaupun, tentu saja, kualitas akademik mereka kurang bisa diperbandingkan dengan kualitas lulusan universitas-universitas besar, seperti di Yogyakarta misalnya.

Perbaikan secara sistemik dan sistematik
Pemberlakuan syarat kelulusan, baik berupa ujian nasional dengan ketentuan skor minimal bagi siswa sekolah menengah maupun publikasi karya ilmiah bagi mahasiswa, sebenarnya tak sepenuhnya jelek dan merugikan. Kita tetap patut menghargai bahwa kedua kebijakan tersebut adalah bentuk usaha dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. Tetapi harus diakui juga bahwa itu adalah usaha yang paling malas. Tentu ini menjadi celaka besar bagi bangsa ini jika kebijakan ujian nasional dan publikasi karya ilmiah ternyata tidak dibarengi dengan perbaikan substansial-menyeluruh pendidikan kita, baik secara sistemik (concept, design, dan operation) maupun secara sistematik (goal, process, dan resources).
Jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang serius untuk memperbaiki pendidikan kita, perbaikan harus benar-benar dilakukan secara sistemik dan sistematik. Pembenahan secara sistemik berarti dimulai dari pembenahan konsep pendidikan, yang kemudian mewujud pada design, hingga akhirnya terimplementasikan pada tataran operasional. Pembenahan secara sistematik berarti dimulai dari revisi tujuan, yang kemudian berlanjut ke perbaikan proses, dan pembenahan sumber dayanya.
Dalam hal pembenahan konsep, misalnya, konsep pendidikan yang baru harus tersosialisasikan dengan baik hingga benar-benar dihayati oleh para guru-dosen. Dengan demikian perubahan yang terjadi bukan hanya perubahan di tataran permukaan atau kulit, tetapi sungguh perubahan yang dimulai dari penghayatan dan pola pikir.
Jika konsepnya berubah, maka design dan operasionalnya pun akan ikut berubah. Jika konsep di kepala guru-dosen telah berubah dari “menggurui” dan “mentransfer”, menjadi “memfasilitasi pengalaman” dan “memungkinkan” murid untuk mengembangkan potensinya, maka perencanaan pengajaran dan implementasi di kelas pun akan berubah pula. Jika konsep di kepala guru-dosen sudah berubah dari “guru adalah sumber” dan “satu-satunya kebenaran” menjadi “murid juga sumber” dan “murid juga memiliki kebenaran” maka perencanaan pengajaran dan implementasi di kelas pun akan berubah pula. Aktivitas pembelajaran akhirnya menjadi proses mengalami bagi setiap individu. Proses mengalami inilah yang memungkinkan masing-masing individu untuk mengonstruksi sebuah pemahaman baru secara unik sesuai dengan potensi dan background knowledge yang dimiliki, tanpa harus disalahkan, diperbandingkan, atau bahkan dinyatakan gagal karena tak memenuhi standar nasional.
Pendidikan pada hakekatnya tak mengenal siswa gagal. Setiap siswa dipandang berhasil karena setiap siswa mampu menciptakan progress sesuai potensinya masing-masing. Model pendidikan semacam inilah yang pada akhirnya mampu menghasilkan manusia yang terus berproses dengan keingintahuannya, selalu mempertanyakan “mengapa”, berani mengungkapkan gagasannya, dan menciptakan progress sesuai potensinya.

Jalan panjang, mulai dari dasar
Meningkatkan kualitas pendidikan hingga indikator-indikator yang tetapkan kemendikbud terpenuhi – dalam hal ini siswa sekolah menengah mencapai skor minimal tertentu dalam ujian nasional, dan mahasiswa mampu mempublikasikan karya ilmiah di jurnal nasional dan internasional - tentu bukan perkara mudah dan bisa dicapai secara pintas hanya dengan menerbitkan kebijakan syarat kelulusan. Ini memerlukan proses panjang, dimulai dari level pendidikan yang terendah, pendidikan dasar.
Pendidikan dasar kita perlu dibebaskan dari dominasi guru dan marginalisasi murid. Pendidikan dasar kita harus memberi ruang terhadap perbedaan, keunikan, kreativitas, rasa ingin tahu, keberanian, bahkan kenakalan dan keusilan yang menjadi kekhasan anak. Semua anak dihargai sebagai pribadi unik dan berpotensi. Semua anak dipandang berhasil karena mempu menciptakan progress sesuai potensinya. Inilah seharusnya yang menjadi fokus dari kemendikbud, bukan justru sibuk dengan kebijakan ujian nasional dan publikasi karya ilmiah sebagai syarat atau standar kelulusan.
Hati-hati, Pak Menteri, pendidikan pada hakekatnya tak hendak menyetandarkan pencapaian manusia. Pendidikan hendak membantu setiap manusia untuk menciptakan progress sesuai potensinya masing-masing.

ALBERTUS FIHARSONO, S.Pd., M.Hum.
Direktur Educational Research & Development Institute (ERDI);
Guru/Dosen Tetap KPG Khas “Papua”Merauke;
Dosen Luar Biasa STK St. Yakobus Merauke